Informasi Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

BAGAIMANA MENGIKUTI PPG BAGI GURU YANG BARU DIANGKAT?

BAGAIMANA CARA MENDAFTAR PPG DALAM JABATAN?

Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG Dalam Jabatan dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/aktif pada masa pendafataran saja. Jadwal dan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan akan disampaikan melalui edaran resmi.

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMBETULAN UNTUK GURU YANG MEMILIKI NOMOR UKG GANDA YANG MENYEBABKAN TERKENDALA DALAM MELAKUKAN PENDAFTARAN PPG?

Guru dapat melakukan permohonan pembetulan akun (remap akun) sesuai dengan panduan berikut : https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-4-membuat-laporan-kendala.html

GURU PERNAH DINYATAKAN LOLOS SELEKSI AKADEMIK/PRETES TAHUN 2017/2018/2019, TAPI BELUM MENDAPAT PANGGILAN UNTUK MENGIKUTI PPG DALAM JABATAN? APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Guru yang telah dinyatakan lolos pretes atau seleksi akademik, maka selanjutnya adalah mengikuti seleksi atau verval administrasi pada SIMPKB. Jika telah dinyatakan lulus seleksi/verval administrasi pada tahun tersebut maka berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun tersebut (sesuai ketersediaan kuota). Tahapan selanjutnya agar dipantau melalui akun SIMPKB (https://ppg.simpkb.id/) dan laman PPG https://ppg.kemdikbud.go.id/) secara berkala.

BERMINAT MENGIKUTI PPG PRAJABATAN, BAGAIMANA CARANYA?

Bagi calon guru yang berminat mengikuti PPG Prajabatan dapat memantau laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ agar memperoleh informasi waktu pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan.

BAGAIMANA METODE PEMBELAJARAN YANG DITERAPKAN SELAMA PANDEMI COVID-19?

Metode pembelajaran yang diterapkan adalah pembelajaran secara daring dengan menggunakan portal LMS pembelajaran daring.

APAKAH ADA PROGRAM PPG DALAM JABATAN DENGAN MEKANISME PEMBIAYAAN SECARA MANDIRI?

Tidak ada. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, PPG Dalam Jabatan hanya dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Daerah, Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat, dan sumber lain yang sah.