Guru-guru yang memenuhi syarat umum PPG Dalam Jabatan dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/aktif pada masa pendafataran saja. Jadwal dan syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan akan disampaikan melalui edaran resmi.
Guru dapat melakukan permohonan pembetulan akun (remap akun) sesuai dengan panduan berikut : https://bantuan.simpkb.id/books/panduan-kelola-simpkb-guru/ch01/1-4-membuat-laporan-kendala.html
Guru yang telah dinyatakan lolos pretes atau seleksi akademik, maka selanjutnya adalah mengikuti seleksi atau verval administrasi pada SIMPKB. Jika telah dinyatakan lulus seleksi/verval administrasi pada tahun tersebut maka berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun tersebut (sesuai ketersediaan kuota). Tahapan selanjutnya agar dipantau melalui akun SIMPKB (https://ppg.simpkb.id/) dan laman PPG https://ppg.kemdikbud.go.id/) secara berkala.
Bagi calon guru yang berminat mengikuti PPG Prajabatan dapat memantau laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ agar memperoleh informasi waktu pendaftaran seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan.
Metode pembelajaran yang diterapkan adalah pembelajaran secara daring dengan menggunakan portal LMS pembelajaran daring.
Tidak ada. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, PPG Dalam Jabatan hanya dapat dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Daerah, Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat, dan sumber lain yang sah.